Selasa, 10 Maret 2015

Makalah, Mengartikan Kembali Posisi Guru



BAB 1   MENGARTIKAN KEMBALI POSISI GURU

MASALAH GURU
            Masalah guru adalah salah satu pokok pembicaraan yang tidak kalah menariknya dibandingkan dengan membicarakan masalah politik. Maraknya pembicaraan mengenai guru ini, karena terkait dengan masalah pribadi setiap manusia. Ketika membicarakan guru, setiap orang akan terpaksa baik langsung maupun tidak langsung memikirkan mengenai kondisi pendidikan dan masa depan putra-putrinya masing-masing. Apapun materi pokok pembicaraan mengenai pendidikan itu, komponen guru hamper tidak tertinggal  untuk dibicarakan. Dalam masyarakat kerap dikenal ada pribahasa guru itu wajib digugu dan ditiru. Digugu artinya diikuti, dan ditaati, dan makna ditiru yaitu di contoh. Kandungan makna dari pribahasa itu bahwa orang yang wajib dihormati dalam kehidupan ini, yaitu guru, pemimpin dan orang tua. Itulah posisi social yang tinggi, dan menggambarkan posisi social guru yang sangat mulia.

BAGIAN DARI STRUKTUR SOSIAL
           Guru adalah bagian penting dalam struktur masyarakat, baik dalam pengertian lembaga pendidikan, masyarakat pada umumnya,maupun dalam struktur kenegaraan. Dihadapan peserta didik, guru memiliki posisi tertentu dan dapat dibedakan dari posisi social kelompok social (pegawai, tata usaha, sekuriti) maupun lainnya. Dalam konteks ini guru dapat dilihat sebagai Guru sebagai pejuang, Guru sebagai pendidik, Guru sebagai birokrat, Guru sebagai profesi, Guru sebagai pelaku social.

ANOMALI PROFESI
           Perilaku yang dianggap kurang mencerminkan makna atau status profesi guru itu sendiri. Perilaku-perilaku guru yang dimaksud, pada satu sisi berkembang sebagai sebuah reaksi terhadap kebutuhan hidup dan pada sisi lain sebagai respons terhadap perkembangan zaman.

GURU PENDAMPING
           Guru berposisi sekadar pendamping peserta didik. Pergeseran status guru sebagai  “manusia lebih” menjadi sekadar pendamping peserta didik, salah satu di antaranya disebabkan karena hadirnya teknologi informasi. Implikasi dari fakta social global seperti ini, maka guru bukanlah sumber pertama atau sumber utama informasi bagi peserta didik.

GURU PEBISNIS
           Guru pebisnis adalah sebuah hak. Itu sah-sah saja. Hal yang memprihatinkan bila guru menggunakan kewenangannya, memaksa peserta didik untuk membeli barang yang dijual untuk kepentingan pribadinya.




BAB 2 DINAMIKA DAN EVOLUSI PROFESI GURU
PROFESI GURU : DIPUJI DAN DICACI
            Bila public menemukan data kasusu yang terjadi dilembaga pendidikan, seperti rendahnya lulusan dari sebuah lembaga pendidikan, tawuran antar pelajar, atau kenakalan remaja, termasuk juga maraknya gang motor, maka sasaran kritik dari masyarakat itu adalah kalangan profesi guru. Dalam kasus-kasus itu, guru mendapat cacian dan kritikan. Istilah cacian dalam bahasa ilmiahnya adala kritikan. Cacian cenderung kearah emosional, sedangkan kritikan mengandung nilai rasionalitas. Seoran kepala sekolah misalnya kerap mendapat cacian, baik murid maupun dari penguasa lembaga pendidikan itu sendiri seperti pengurus yayasan. Profesi guru hamper masih mengalami masalah, baik mulai dari tingkat individu, kolektif, maupun kelembagaan. Satu sisi profesi guru profesi guru mendapat perhatian, sorotan, dan pengawasan.

INDIKATOR PROFESIONALISME
               Professional itu kompetensi yang dimiliki seseorang dalam memegang sebuah pekerjaan. Guru adalah sebuah profesi. Profesionalisme dapat diartikan pula sebagai komitmen seseorang  atau anggota suatu profesi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

ENAM KOMPONEN PROFESIONALISME GURU
Merujuk pada undang-undang guru dan dosen, kita menemukan pada enam komponen yang membentuk profesinalisme guru. Keenam komponen itu yaitu : Menjadi sumber penghasilan kehidupan, Memerlukan keahlian, Memerlukan kemahiran, Memerlukan kecakapa,  Adanya standar mutu dan norma tertentu, Memerlukan pendidikan profesi.

LIMA KEZALIMAN GURU PROFESIONAL
            Kata zalim dirujukkan pada istilah lalim dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia lalim mengandung arti bengis, menindas, kekejaman, ketidakadilan. Seorang guru/dosen bertunjangan profesi, terancam dan terjebak pada tindakan kezaliman, bila melakukan salah satu atau seluruh tindakan berikut ini :Zalim kepada profesinya sendiri, Zalim kepada peserta didik, Penzaliman terhada pendidikan, Kezaliman terhadap sesame profesi. Citraan buruk mengenai ketiadaan korelasi antara tunjagan profesi dengan layanan pendidikan, sejatinya dapat dihapus  bila kita melakukan pembenahan diri dalam kinerja kerja profesionalisme ini.

MENUJU INSPIRING TEACHER
Guru memiliki kewajiban untuk terus  belajar. Hakikat guru yang aktif dan dinamis itu, adalah tiada berasal dari apapun. Hal peting, apapun bias dijadikan sumber beajar, dan belajar pada setiap saat. Seorang guru tidak pernah bosan untuk mensosialisasikan nilai. Apapun kritik dari orang laini, semua itu merupakan bagian penting dari upaya membangun guru professional. Guru harus benar-benar menjadi inspiring  bagi para peserta didiknya.

EVOLUSI SERTIFIKASI PROFESI
Evolusi sertifikasi dapat dipetakan sebagai berikut :
1.      Portofolio
2.      Portofolio + diklat
3.      Diklat singkat
4.      Pendidikan profesi.





BAB 3MEMBUKA KEBEBASAN BERPIKIR GURU SEBAGAI SEBUAH  KENISCAYAAN

IDENTITAS PROFESI
Pada tingkat satuan pendidikan, disetiap satuan kerja atau sekolah, ada dua kelompok yang bekerja. Satu kelompok disebut guru, dan satu kelompok lagi TU disebutnya sebagai tenaga administrasi. Kelompok guru disebut sebagai kelompok tenaga fungsional. Guru adalah pegawai negeri atau abdi Negara, guru adalah tenaga funsional dan guru adalah tenaga professional. Seorang guru memiliki kebebasan mimbar. Artinya, disetiap forum, guru memiliki hak untuk mengemukakan pandangan-pandangannya sesuai dengan paradikma berpikirnya sendiri. Seorang guru adalah seorang professional pola piker dan produk pemikirannya tidak boleh dikekang. Kebebasan mimbar dan kebebasan berpikir, merupakan hak asasi yang perlu dilindungi dalam pengembangan profesi guru atau tenaga pendidik, mustahil profesi ini akan berkembang dengan baik, jika ada pengekangan terhadap tradisi berpikir. Guru bukan birokrat saja, guru itu PNS, tetapi bukan birokrat.

RUANG DISKUSI: KUALITAS LULUSAN
               Guru bukanlah robot, guru adalah seorang professor yang memegang teguh etika profesi. Oleh karena itu kebebasan berpikir sebagaimana dikembangkan dalam permendiknas, perlu dijadikan perhatian serius oleh kalangan birokrat. Anak didik bukanlah botol kosong (tabula rasa). Anak didik adalah manusia yang memiliki tubuh dan roh. Hanya budaya pendidikan yang menghargai identitas peserta didik dan guru sebagai manusia bebas itulah, yang mampu mengarahkan pada penciptaan lingkungan pendidikan yang memberdayakan.
BAB 4  MEMBANGUN KREATIVITAS GURU
GURU DAN UNDANG-UNDANGNYA
Pada tanggal 6 desember 2005, pemerintah Indonesia dengan kesepakatan DPR, telah menetapkan dan mengesahkan RUU guru dan dosen, sebagai sebuah ketetapan. Polical will pemerintah pusat, terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru ini merupakan modal social untuk terus meningkatkan kinerja aparatur pendidik di Indonesia pada umumnya. Tingginya tuntutan terhadap upaya peningkatan profesionalisme guru, tidak serta merta dapat dilakukan tanpa ada upaya peningkatan prosperity terhadap kesejahteraan guru. Merujuk pada substansi UU guru dan dosen yang baru saja di sahkan, dan juga berlandaskan pada komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan SDM, masalah prosperity keseluruhan elemen bangsa dan Negara ini, sedang diupayakan secara maksimal

MAKNA DARI KREATIVITAS KEGURUAN
Kreativitas keguruan disini, upaya maksimal dari tenaga pendidik untuk menemukan cara atau strategi pembelajaran yang baru, yang bias dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan disetiap satuan pendidikan.

KETERAMPILAN DASAR PENDIDIKAN
Meningkatkan profesionalisme pendidikan,  seorang guru dituntut untuk mampu memberdayakan dirinya, dan meningkatkan kompetensi dirinya terkait dengan penguasaan pedagogis atau akademik yang dipikulnya sendiri. Ada beberapa kemampuan dasar yang bias menunjang peningkatan profesionalisme guru dan dan mendukung pada kreativitaas profesinya yaitu :Memiliki akses informasi, Kreativitas membaca, Kreativitas menulis

KETERAMPILAN DASAR PEMBELAJARAN
Keterampilan kedua yang menjadi pokok pikiran kita kali ini yaitu keterampilan dasar pembelajaran. Seorang guru menggunakan model pembelajaran ditujukan untuk membantu siswa dalam menemukan atau menggali informasi, ide, keterampilan, nilai, cara berpikir dan makna. Guru memberika pembelajaran dan siswa menjalani proses belajar. Adapun kreativitasnya yaitu :Kreativitas mengelola model pembelajaran, Kreativitas mengelola materi berbasis teknologi.

BAB 5 GURU DALAM JEBAKAN ADMINISTRASI DAN PROFESIONALISME

GURU DAN ADMINISTRASINYA
Yang dimaksud dengan administrasi yaitu:
1.       Administrasi pendidikan mengandung pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan
2.       Proses untuk mencapai tujuan pendidikan
3.       Administrasi pendidikan dapat dimaknai sebagai sebuah kerangka berpikir system
4.       Administrasi pendidikan sebagai sebuah manajemen
5.       Administrasi pendidikan dimaknai sebagai sebuah kepemimpinan
Diantara persoalan penting itu masalah administrasi kurikulum lebih khusus lagi terkait dengan masalah pembelajaran, merupakan bagian penting dan utama dalam menjalankan profesi keguruan. Kurikulum pendidikan Indonesia ini termasuk dalam kategori kurikulum dinamis, karena kurikulum pendidikan ini mengalami banyak perubahan dan perkembangan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional. Perubahan kurikulum itulah kadang kala menyebabkan kegiatan rutin guru dilapangan mengalami banyak kendala dalam menyusun dan membuat administrasi pendidikannya.

SPIRIT KTSP
KTSP adalah kontruksi ruang lingkup materi ajar yang disusun ditetapkan, dan dijadikan acuan oleh guru dan sekolah yang bersangkutan. Tidak ada paksaan dari pemerintah. Ini adalah spirit KTSP, sekaligus yang harus mewarnai pada spirit penyusunan RPP, pada tingkat satuan pendidikan.

TELAAH BAHASA
Persoalan yang muncul dalam perdebatan adalah berawal dari masalah penggunaan bahasa. Konsep eksplorasi mengandung makna penjelajahan, menjelajahi, memeriksa atau menyelidiki, untuk menemukan sesuatu. Konsep-konsep yang digunakan yaitu eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, bukanlah konsep utama dan harus menggunakan konsep itu, melainkan adalah prinsip pembelajaran yang harus dilalui.

JEBAKAN ADMINISTRATIF
Hal yang paling krusial diantara administrasi pendidikan yaitu masalah RPP. Tingkat krusialitas dari RPP ini, satu sisi, struktur RPP memiliki dinamika yang sangat tingggi dibangdingkan struktur dokumen yang lainnya, selain itu dokumen ini dianggap sebagai dokumen paling depan dalam mensukseskan proses pembelajaran. Tingginya kinerja guru dalam administrasi pendidikan ini, tidak dihitung sebagai bagian dari kerja pendidikan.

GURU ITU PROFESI
Guru adalah jabatan funsional, sejatinya harus diferfikasi oleh kelompok funsional lagi. Apalagi masalah profesinalisme, harus diferifikasinya oleh organisasi profesi dan bukan oleh birokrasi

ORGANISASI PROFESI
Dalam UU Sisdiknas dikatakan bahwa setiap guru wajib menjadi anggota salah satu organisasi profesi. Hal itu menunjukkan organisasi profesi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan atau pemberdayaan terhadap anggotanya.


BAB 6 BUDAYA KERJA GURU: HUBUNGAN KERJA DENGAN REKANAN, PARTISIPASI, DAN ORIENTASI PEMBELAJARAN

MAKNA BUDAYA ORGANISASI
Budaya adalah perilaku manusia yang sudah tumbuh kembang pada masyarakat. Talid zuhu ndraha menyebutkan bahwa dalam konteks organisasi budaya dapat berposisi sebagai input (BSI), dan budaya sebagai output (BSO). Budaya kerja pada sebuah lembaga pendidikan dapat digambarkan sebagai system atau seperangkat nilai yang memiliki symbol, orientasi nilai, keyakinan pengetahuan, pikiran. Secara umum dapat dikatakan bahwa kinerja merupakan ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.

PERAN BUDAYA ORGANISASI
Talid zuhu ndraha menjelaskan bahwa masalah budaya organisasi terkait dengan menajemen, kinerja ekonomi, keunggulan bisnis dan kepemimipinan. Budaya organisasi terbentuk dari tindakan dan perilaku para pendiri sebagai strong leaders, para eksekutif perusahaan yang sudah mapan pun mengakui bahwa keberhasilan perusahaan sekarang berasal dari kepemimpinan para pendirinya.

PERILAKU GURU DALAM BUDAYA SEKOLAH
Budaya sekolah memiliki bentuk-bentuk budaya tertentu dan salah satunya adalah bentuk budaya Negara yang menggambarkan tentang karakteristik pola-pola hubungan guru disekolah. Hargreaves telah mengidentfikasi 5 bentuk budaya guru yaitu : Individualisme, Balkanization, Contrived collegilty, Collboration, Moving mosaic.

ASPEK PARTISIPASI BELAJAR PESERTA DIDIK
Aspek keterlibatan peserta didik atau partisipasi belajar siswa dalam belajar merupakan aspek penting dalam meningkatkan kualitas hasil pembelajaran. Bila digambarkan perkembangan dan budaya kerja guru dihadapan peserta didik ini, dapat divisualisasikan sebagai berikut :Feodalisitik, Classical, Collaboratife, Fasilitator, Guide.

ASPEK ORIENTASI
Budaya kerja guru dapat dipetakan kembali menjadi 3 kelompok :Kinerja guru berorientasi pada tugas, Hubungan social, Berorientasi pada misi.

 BAB  7   SISTEM EVALUASI KOMPETENSI GURU
Guru adalah actor utama dan terdepan dalam proses belajar mengajar. Guru adalah orang yang berperan langsung dalam proses belajar mengajar. Bagi Udin Syaefuddin, guru memegang peranan strategi dalam membangun watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai yang diinginkan. Melalui peran guru ini, Buchari Alma memandang guru bisa berperan seperti artis dan scientist.  Posisi dan peran strategis tersebut memnutuhkan kompetensi khusus yang mumpuni sehingga guru benar-benar mampu menunjukkan kemampuan profesionalnya yang optimal.
    
      PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Pendidikan  merupakan  sesuatu  yang  penting  dan  utama  dalam  konteks pembangunan  bangsa  dan  negara.  Hal  ini  dapat  terlihat  dari  tujuan  nasional bangsa Indonesia yang salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang menempati  posisi  yang  strategis  dalam  pembukaan  UUD  1945.  Dalam  situasi pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan komponen yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.  Ini disebabkan guru berada di  barisan  terdepan  dalam  pelaksanaan  pendidikan.  Dengan  kata  lain,  guru merupakan  komponen  yang  paling berpengaruh  terhadap  terciptanya  proses  dan hasil  pendidikan  yang  berkualitas.  Dengan  demikian  upaya  perbaikan  apapun yang  dilakukan  untuk  meningkatkan  pendidikan  tidak  akan  memberikan sumbangan  yang  signifikan  tanpa  didukung  oleh  guru  yang  profesional  dan berkompeten.  Oleh  karena  itu,  diperlukanlah  sosok  guru  yang  mempunyai kualifikasi,  kompetensi  dan  dedikasi  yang  tinggi  dalam  menjalankan  tugas profesionalnya.

KINERJA GURU
Perencanaan kinerja merupakan tahapan awal yang dilakukan dalam Manajemen kinerja. Dalam tahapan ini tujuan dan target kinerja ditentukan melalui komunikasi yang efektif antara pimpinan dengan pegawai/karyawan. Dalam perencanaan kinerja dirancang kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi, dan untuk melakukan hal tersebut, menurut Wibowo (2007:35) diperlukan penyediaan sumber daya yang diperlukan serta waktu untuk melakukannya. 
Setelah rencana kinerja tersusun dan disepakati bersama oleh pimpinan dengan pegawai, tahapan berikutnya yang perlu dilakukan dalam manajemen kinerja adalah riview kinerja serta mendiskusikannya. Riview kinerja ini dimaksudkan untuk melihat apakah kinerja yang dilakukan pegawai telah sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan. Tahapan ini dilakukan dengan cara pimpinan dan pegawai mendiskusikannya dengan mengacu pada rencana kinerja, dan bila ditemukan berbagai masalah maka upaya pemecahannya dilakukan secara bersama, sehingga perbaikan yang diperlukan  didasarkan pada hasil pemikiran bersama antara pimpinan dengan pegawai. Riview dan diskusi kinerja sangat penting  dalam rangka mengidentifikasi hambatan yang dihadapi oleh pegawai dalam mencapai tujuan dan rencana kinerja, mengidentifikasi bantuan apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan rencana kinerja serta mengkaji apakah tujuan kinerja yang ditetapkan masih relevan atau perlu dilakukan penyesuaian

BAB 8 PEMBERDAYAAN GURU MELALUI VITALISASI BEBAN KERJA
             Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas. Di dalam keputusan Mendiknas nomor 012/U/2002 tanggal 28 Januari 2002: tentang Jenis dan Bentuk Penilaian terutama BAB III Pasal 3 dinyatakan bahwa: (1) Jenis penilaian di sekolah terdiri atas Penilaian Kelas dan Ujian, (2) Selain jenis penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan penilaian Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan, (3) Penilaian dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan atau praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja peserta didik atau yang disebut portofolio, dan (4) Penilaian Kelas dan Ujian meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Masalah penilaian ini dipertegas lagi dengan keputusan Mendiknas nomor 047/U/2002 tanggal 4 April 2002 tentang Ujian Akhir yang dinyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum mengharuskan semua guru di sekolah untuk menerapkan sistem Penilaian Berbasis Kompetensi. Dengan sistem ini diharapkan penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan kognitif saja akan tetapi juga mencakup ranah psikomotorik dan afektif.
             Penilaian kelas adalah penilaian yang dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran, menggunakan multimetode, menyeluruh, berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Penilaian kelas disebut juga penilaian otentik, penilaian alternatif, atau penilaian kinerja yang dilakukan secara menyeluruh yakni menyangkut seluruh ranah kemampuan dan berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Pengertian penilaian alternatif adalah penilaian non-tradisional dan penilaian yang tidak sekedar mengandalkan paper and pencil test. Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri

BEBAN KERJA GURU
              Sertifikasi guru adalah salah satu isu sentral dalam dunia pendidikan di mana guru yang telah lulus ujian kompetensi guru dan telah mengukuti diklat sertifikasi guru berhak mendapat tunjangan setfikasi guru sebesar 1 kali lipat gaji pokok setiap bulannya. Tidak semua guru bisa lulus ujian kompetensi guru karena perbedaan kualitas SDM guru. Tidak semua guru yang telah lulus ujian kompetensi guru bisa mengikuti diklat sertifikasi guru dengan baik dan berhasil lulus diklat. Dan ternyata tidak semua guru yang telah lulus sertifikasi guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
               Kewajiban 24 jam mengajar perminggu tingkat pemenuhannya memiliki banyak parameter, di antaranya yang utama adalah jumlah murid dan jumlah guru mata pelajaran sejenis. Bila jumlah murid mencukupi maka kewajiban beban mengajar minimal 24 jam perminggu bukanlah masalah dengan catatan perbandingan murid dan perbandingan jumlah guru mata pelajaran sejenis memiliki komposisi yang memungkinkan untuk membagi jam pelajaran sehingga kewajiban beban mengajar minimal 24 jam perminggu bisa terpenuhi. Masalah muncul bila jumlah murid tidak terpenuhi akibat fluktuasi jumlah murid pertahun yang tidak stabil. Jumlah murid pertahun yang tidak stabil ini berbanding lurus dengan tingkat kemajuan daerahnya. Di daerah perkotaan jumlah murid bukan masalah karena tingkat kepadatan penduduk perkotaan cenderung bertambah. Di pedesaan terutama desa terpencil jumlah murid memiliki fluktuasi cukup tinggi. Bisa saja pada tahun tertentu jumlah murid membludak tapi di tahun lain jumlah murid sangat kurang, bahkan untuk memenuhi ruang kelas setengahnya saja tidak bisa dipenuhi. Pada kondisi ini maka kewajiban beban mengajar 24 jam perminggu menjadi tidak terpenuhi. Maka guru tersebut karena tidak rela tunjangan sertifikasinya tidak terbayarkan maka guru tersebut mencoba untuk mengajar di sekolah lain. Pada daerah perkotaan mencari jam mengajar di sekolah lain bukanlah perkara sulit karena banyaknya sekolah di perkotaan. Masalah muncul apabila guru tersebut mengajar di desa yang mana biasanya di setiap desa hanya ada 1 sekolah SD, di tiap kecamatan hanya ada beberapa sekolah SMP dan lebih sedikit lagi sekolah SMU/SMK sederajat. Kondisi ini diperparah lagi dengan jarak antar desa yang membawa konsekuensi jarak antar sekolah menjadi tidak mudah untuk dicapai terutama di daerah pegunungan, perbukitan, pantai ataupun daerah yang berlalu lintas rendah seperti sarana sungai. Secara umum bisa dikatakan bahwa pencapaian kewajiban beban mengajar minimal 24 jam mengajar semakin mudah dipernuhi di perkotaan dan semakin sulit dipenuhi di pedesaan. Namun berbanding terbalik dengan kualitas pendidikan di mana semakin ke desa maka kualitas pendidikan semakin rendah.

Bab 9 ANALISIS TENTANG BEBAN KERJA 37,5 JAM DALAM PROFESI KEGURUAN
           
             Berdasarkan analisis dan cermatan tersebut, dapat dikemukakan sejumlah simpul pemikiran yang terkait dengan beban kerja 37,5 jam bagi tenaga pendidik.
             Pertama, pemerintah belum cermat meetapkan jam kerja guru. Setidaknya, yang selama ini dianggap sebagai JTM hanyalah pelaksanaan pembelajaran, sedangkan kegiatan yang lainnya, setidaknya kegiatan menilai hasil pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik, adalah kegiatan guru dalam melaksanakan tatap muka. Dengan kata lain, untuk satu mata pelajaran dan untuk satu rombongan pembelajaran, bisa memiliki 2 jam pelajaran, seorang guru akan melakukan JTM sebanyak 8JTM Yakni pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, bimibingan pembeajaran, dan latihan pembelajaran. Semua kegiatan itu duilakukan oleh seorang guru dalam bentuk JTM.
            Kedua, penggunaan JTM dimaknai sebagai bagian dari jam kerja, menunjukkan nbahwa peraturan pemerintah ini belum bersifat antisipatif terhadap model kerja jarak jauh atau berbadsis tejkhnologi IT

Bab 10 PROFESINALISME GURU SERTIFIKASI DAN  PENDIDIKAN PROFESI GURU
Guru (dosen) akhirnya menjadi salah satu faktor yang menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmerupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S1 atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok (Dirjen PMPTK, 2007). Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Persoalannya sekarang, bagaimana persepsi guru terhadap uji sertifikasi? Bagaimana pula kesiapan guru untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut ? dan adakah suatu garansi bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu? Bagaimana agar sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi guru?" Analisa terhadap pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi sebagai sebuah feed back untuk pencapaian tujuan dan hakekat pelaksanaan uji sertifikasi itu sendiri.
KRITISI TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Tinjauan Sertifikasi Guru
             Dalam kaitannya dengan sertifikasi guru, maka dapat kita kaitkan dengan certification seorang untuk memangku sertifikasi guru, maka sertifikasi yang dipahami di lingkungan pendidikan sampai saat ini dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi mengajar dalam mata pelajaran, jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (P3TK Depdiknas, 2003). Secara lebih konkrit, sertifikasi guru adalah tanda bukti kewenangan mengajar, Sebagai salah satu bentuk pengakuan resmi, maka dalam melaksanakan program sertifikasi guru seyogianya memiliki suatu standar tertentu yang merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki lulusannya, yaitu suatu standar yang ditetapkan bersama oleh LPTK dan kelompok profesi yang akan memakai lulusan tersebut.
            Sistem sertifikasi guru sebagai unsur penjaminan mutu mutlak memerlukan sistem penilaian yang akurat, cepat, hemat biaya, efektif dan bersifat memberdayakan. Pengembangan itu harus bertitik tolak juga kepada kecenderungan munculnya standar kompetensi guru dan hirarki kompetensi menurut pengklasifikasian guru menjadi Standar Kompetensi. Sertifikasi Guru merupakan proses pengujian
 Profesionalisme Guru
             kompetensi sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi Profesi. Dengan demikian tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan seorang guru. Peserta sertifikasi guru terdiri atas para guru sebidang atau serumpun yang telah memiliki sertifikasi guru sebagai profesi. Guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan sesuai dengan standar kompetensi guru. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru.
             Profesionalisme guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan merebaknya globalisme dalam berbagai sektor kehidupan. Suatu pola kerja yang diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Guru sebagai tenaga pendidikan secarasubstantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan (kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 asi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan. Sebagaimana pengertian profesional yang terdapat dalam UU Guru dan Dosen dapat seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan.
              Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1, merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut; 1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 2) Memiliki kualifikasi akademik atau atar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 3) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 4) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 5) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 6) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 7) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 8) Memiliki organisasi profesi yang mempunyaikewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.



Pelaksanaan Sertifikasi Guru
            Dari hasil riset lapangan, banyak guru mengatakan bahwa sertifikasi profesi guru sangat baik dan dapat mengangkat derajat dan wibawa para guru di Indonesia. Tetapi, dalam penerapannya ada hal yang perlu diperhatikan yaitu : [1] kebanyakan guru di Indonesia setelah menjadi pengajar tidak memperdalam pengetahuannya. Artinya, banyak guru kita masih rendah dalam kompetensi pengajaran, [2] harus dipertimbangkan model yang bagaimana yang tepat untuk guru-guru di Indonesia, dan kesiapan para guru untuk disertifikasi, [3] perlu dilakukan pelatihan-pelatihan sebelum sertifikasi dilaksanakan dan perlu dipikirkan tindak lanjut bagi guru yang tidak tanpa sosialisasi dan pelatihan-pelatihan akan merugikan para guru yang sudah cukup lama mengabdi.
 BAB 11 ANEKA WARNA PROFESI GURU
             Sebagai profesi yang bergerak dibidang jasa, guru dituntut untuk terus meningkatkan kualitas diri maupun profesi sehingga guru tidak lagi dipandang sebagai profesi setengah hati atau profesi sampingan oleh pelaku itu sendiri maupun dipandang sebagai profesi rendahan oleh masyarakat.  Selama ini banyak guru yang berteriak menuntut kesejahteraan, namun sering lupa untuk meningkatkan kualitas pribadi dan profesi.  Bahkan fasilitas sertifikasi guru pun berubah menjadi sekedar mendapatkan tambahan penghasilan untuk kosumsi ketimbang mempergunakannya untuk meningkatkan kualitas seperti sekolah, kursus atau sekedar membeli buku yang bisa membuka wawasan.
           Kualitas, merupakan salah satu kelemahan yang masih melekat pada profesi guru.  Berbagai keluhan dan kritikan cukup gencar ditujukan oleh masyarakat kepada guru, khususnya dalam memberikan layanan pendidikan terhadap siswa.  Kekerasan berupa fisik dan lisan, kualitas lulusan maupun metode pengajaran yang masih konvensional masih terus menjadi masalah yang sering muncul dalam dunia pendidikan. 
Tanpa mengurangi peran dan usaha pemerintah yang semakin memperlihatkan kepeduliannya terhadap pentingnya dunia pendidikan, namun guru tentunya tidak harus menjadikan hal tersebut sebagai satu-satunya alasan untuk mengembangkan diri.  Sertifikasi guru layaknya tidak hanya dipandang sebagai sarana menampah pundi-pundi uang belanja namun harus dipandang dalam kerangka kewajiban meningkatkan kualitas profesi yang dijalani.
Dua cara yang bisa ditempuh setiap guru dalam rangka meningkatkan kualitas pribadi tersebut,  yaitu membangun kredibilitas dan memperluas aksesibilitas.  Kedua hal tersebut  merupakan hal yang bisa dibangun secara personal sehingga guru tidak lagi tergantung pada institusi maupun Negara untuk meningkatkan kualitas diri dan profesi.  Terbukti banyak guru di daerah yang mampu berprestasi baik tingkat nasional maupun internasional dengan memanfaatkan fasilias yang ada namun mampu melakukan kedua hal diatas.

MEMBANGUN KREDIBILITAS
Profesi’’ menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. ‘’Profesional’’ menunjuk pada dua hal, yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.kedua hal tersebut tercakup dalam kata “kredibilitas” bila kemudian profesi dan professional tersebut mendapatkan kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat. 
Kredibilitas berhubungan dengan tingkat kepercayaan.  Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi berhubungan dengan tingkat pelayanan maupun kemampuan seseorang dalam menguasai dan melaksanakan tugasnya.  Kredibilitas juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat pada pelaku profesi yang diterjemahkan melalui kepercayaan masyarakat dengan antusiasmenya memasukkan anaknya ke suatu lembaga pendidikan atau sekolah tertentu.
Tentunya tidak tepat apabila kualitas di sekolah semata dilihat dari fasilitas yang lengkap, gedung yang mewah serta hasil lulusannya semata karena semua itu menjadi tidak lengkap bila tidak diimbangi oleh kemampuan guru dan manajemen dalam mengelola semua hal tersebut.  Begitu pula sebaliknya, guru yang memiliki fasilitas dan sarana terbatas justru mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik karena guru memiliki kapabilitas sangat baik sehingga mampu dipercaya masyarakat untuk melaksanakan pendidikan.
Pertama, Kredibilitas guru bisa dibangun oleh guru secara pribadi dengan terus menunjukkan kemampuan dalam menguasai materi yang diasuhnya dan membuka wawasan untuk semua pengetahuan lainnya.  Kalau seorang guru sulit menguasai materi yang tidak diasuhnya secara menyeluruh, namun guru dapat memahami pengetahuan lain sebagai referensi karena pada hakekatnya semua ilmu berkaitan satu sama lain.  Dengan wawasan dan pengetahuan yang luas, guru akan mampu memandang permasalahan dalam suatu teori maupun pengetahuan dari segala aspek.  Hal ini penting untuk menanamkan pendidikan secara holistic sehingga siswa pun memiliki kemampuan untuk memandang ilmu secara menyeluruh dan komprehensif sehingga mereka memiliki kemampuan memanfaatkan ilmu yang diterimanya untuk mengatasi permasalahan dalam kehidupannya sehari-hari.
Kedua, kredibilitas akan tampak pada kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan evaluasi setiap kegiatan pembelajarannya secara baik.  Salah satu kelemahan bangsa Indonesia, khususnya guru adalah administrasi.  Administrasi yang baik memang tidak menjamin pelaksanaannya juga baik, namun dengan administrasi yang baik setidaknya guru dan stakeholder pendidikan memiliki standar dalam melakukan penilaian dan evaluasi dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan.
Selama ini guru menganggap administrasi sebagai beban profesi ketimbang sebuah sarana membangun kredibilitas.  Padahal dengan administrasi maka setiap orang, termasuk pemerintah dan masyarakat bisa menilai tingkat kemampuan guru dalam me-manage kegiatannya.  Oleh karena itulah maka pemerintah melakukan sertifikasi guru melalui portofolio yang disusun dari awal dan bukan dibuat secara mendadak menjelang sertifikasi.  Sehebat apapun seorang guru dalam mengajar akan sulit mendapatkan pengakuan bila tidak didukung oleh administrasi sebagai bukti otentik bagi penilaian dan evaluas diri dan profesi.
Ketiga, dan yang paling penting adalah rasa dan kesadaran untuk mencintai profesi sepenuh hati.  Integritas moral dan profesi yang dilandasi cinta akan membangun ruh yang menggerakkan seorang guru untuk melaksanakan kegiatan pendidikan secara total dan penuh keikhlasan.  Guru adalah sebuah profesi yang dari sejak awal harus dipahami sebagai profesi yang tidak menjanjikan kelimpahan dari aspek materi, namun lebih didominasi oleh pengabdian terhadap kemanusiaan.  Dengan pemahaman tersebut, maka orang yang memasuki dunia guru sebagai profesi harus berani menanggung segala konsekuensinya baik secara moral maupun materil.  Integritas pada profesi akan mampu membangun kredibilitas guru dan sekolah dimata masyarakat secara bertahap dan mengakar ketimbang kepercayaan yang dilandasi oleh kelengkapan sarana sekolah dan promosi semata

BAB 12 PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU

Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru
1. Konsultasi
            Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI, guru dapat berkonsultasi kepada pihak-pihak yang kompeten. Konsultasi itu dapat dilakukan kepada konsultan hukum, penegak hukum, atau pihak-pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh guru tersebut.
             Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien, dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Konsultan hanya bersifat memberikan pendapat hukum, sebagaimana diminta oleh kliennya. Keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak meskipun adakalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.
2. Mediasi
          Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pihak-pihak lain yang dimintai bantuan oleh guru seharusnya dapat membantu memediasinya.
3. Negosiasi dan Perdamaian
           Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang negosiasi kepada guru atau kelompok guru.
4. Konsiliasi dan perdamaian
            Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang konsiliasi atau perdamaian.

5. Advokasi Litigasi
          Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi litigasi.
6. Advokasi Nonlitigasi
            Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi nonlitigasi.

PERLINDUNGAN HUKUM
            Perlindungan hukum terhadap guru diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru dia seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
BAB 13 MEMANTAPKAN KESADARAN HUKUM GURU
PENDIDIKAN KESADARAN HUKUM
           Pendidikan merupakan suatu kebutuhan penting bagi kehidupan manusia dalam masyarakat, yang selalu berhubungan erat dengan bidang apapun, termasuk dalam hal ini kesadaran terhadap lingkungan hidup. Dapat dilihat bahwa tantangan lingkungan yang paling berat yang akan dialami umat manusia di muka bumi ke depan terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim.  Isu pemanasan global tidak asing lagi kita dengar, bahkan telah membuat bosan telinga untuk mendengarkan dan mengaburkan mata untuk melihat tayangan-tayangan beritanya. Pengaruh pemanasan global tersebut dapat kita rasakan, salah satunya peralihan musim dan cuaca yang tidak menentu (Bangka Pos, Selasa 4/12 2007). Terjadinya pemanasan global yang terlampau ekstrim akibat pembakaran bahan bakar fosil, terutama batubara, minyak bumi, dan gas alam yang berlebihan, ditambah dengan kerusakan lingkungan yang menyebabkan pengurangan penyerapan emisi karbon dari hutan. Dengan inilah pentingnya menumbuhkan kesadaran pada diri akan lingkungan hidup, berupa pemanfaatan dan pengembangannya. Dilihat dari kacamata sosial, penyebab kerusakan lingkungan yang secara langsung maupun tidak langsung ikut berperan menyebabkan terjadinya ketidak stabilan lingkungan,ada beberapa hal yang menjadi penyebab utama;
Pertama, masalah kemiskinan yang erat kaitannya dengan masalah ekonomi, sehingga menyebabkan kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnya kurang memungkinkan, kemelaratan membuat masyarakat cenderung mendorong untuk mengambil jalan pintas guna melepaskan diri dari tuntutan tersebut. Salah satu jalannya dengan memanfaatkan lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan, sehingga lingkungan jadi tercemar dan tidak asri lagi. 
Kedua, keterbelakangan, dalam artian ketinggalan dibidang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (keunggulan dalam bidang pendidikan).Danyl Paul Evans (1983:26) berpendapat  bahwa tiga elemen pokok suatu masyarakat atau seorang dapat disebut secara mental ketinggalan atau terbelakang; berpendidikan rendah, minimnya informasi, dan tidak mampu berfikir secara abstrak dengan baik. Tiga karakter tersebut bisa melahirkan sikap yang tidak menguntungkan baik terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Ketiga, kepadatan penduduk, yang sekarang penduduk dunia kurang lebih sekitar 6 milyaran jiwa, yang berakibat mempengaruhi perubahan habitat lingkungan hidup baik fisik, biologi maupun sosial budaya.Menurut hasil penelitian, bahwa terjadinya kemerosotan tingkat prestasi pendidikan erat hubungannya dengan tingkat kesumpekan rumah tangga, begitu juga sangat menentukan ketentraman dalam rumah tangga antara anggota keluarga (Ancok dalam Zawiyah,1990:24).
Keempat, perkembangan teknologi, yang secara real dalam kehidupan sosial, poilitik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan keilmuan adalah untuk menunjukkan bagaimana memejukan bidang tersebut untuk tercapainya suasana yang lebih efesien dan efektif. M.T Zen, mengemukakan bahwa teknologi dapat membawa kepada kesejahteraan, tetapi dapat pula membawa bencana. Walaupun memberikan kemanfaatan bagi manusia, ia juga lebih banyak menyebabkan kerusakan terjadi, seperti limbah-limbah yang dilahirkan oleh pabrik-pabrik, hingga udara jadi tercemar, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, akibat menjamurnya Tambang Inkonvensional (TI), banyak hutan menjadi gundul yang kemudian berdampak pada lingkungan hidup. Sumber penyakit mudah tumbuh dan berkembang, hal ini dapat dibuktikan dengan bertambanhya angka penderita Demam Berdarah (DB) yang kemudian menyebabkan angka kematian menigkat dalam setiap tahunnya.

0 komentar:

Posting Komentar