BAB 1 MENGARTIKAN KEMBALI POSISI GURU
MASALAH
GURU
Masalah
guru adalah salah satu pokok pembicaraan yang tidak kalah menariknya
dibandingkan dengan membicarakan masalah politik. Maraknya pembicaraan mengenai
guru ini, karena terkait dengan masalah pribadi setiap manusia. Ketika
membicarakan guru, setiap orang akan terpaksa baik langsung maupun tidak
langsung memikirkan mengenai kondisi pendidikan dan masa depan putra-putrinya
masing-masing. Apapun materi pokok pembicaraan mengenai pendidikan itu,
komponen guru hamper tidak tertinggal
untuk dibicarakan. Dalam masyarakat kerap dikenal ada pribahasa guru itu
wajib digugu dan ditiru. Digugu artinya diikuti, dan ditaati, dan makna ditiru
yaitu di contoh. Kandungan makna dari pribahasa itu bahwa orang yang wajib
dihormati dalam kehidupan ini, yaitu guru, pemimpin dan orang tua. Itulah
posisi social yang tinggi, dan menggambarkan posisi social guru yang sangat
mulia.
BAGIAN
DARI STRUKTUR SOSIAL
Guru
adalah bagian penting dalam struktur masyarakat, baik dalam pengertian lembaga
pendidikan, masyarakat pada umumnya,maupun dalam struktur kenegaraan. Dihadapan
peserta didik, guru memiliki posisi tertentu dan dapat dibedakan dari posisi
social kelompok social (pegawai, tata usaha, sekuriti) maupun lainnya. Dalam
konteks ini guru dapat dilihat sebagai Guru sebagai pejuang, Guru sebagai
pendidik, Guru sebagai birokrat, Guru sebagai profesi, Guru sebagai pelaku
social.
ANOMALI
PROFESI
Perilaku
yang dianggap kurang mencerminkan makna atau status profesi guru itu sendiri.
Perilaku-perilaku guru yang dimaksud, pada satu sisi berkembang sebagai sebuah
reaksi terhadap kebutuhan hidup dan pada sisi lain sebagai respons terhadap
perkembangan zaman.
GURU
PENDAMPING
Guru
berposisi sekadar pendamping peserta didik. Pergeseran status guru sebagai “manusia lebih” menjadi sekadar pendamping
peserta didik, salah satu di antaranya disebabkan karena hadirnya teknologi
informasi. Implikasi dari fakta social global seperti ini, maka guru bukanlah
sumber pertama atau sumber utama informasi bagi peserta didik.
GURU
PEBISNIS
Guru
pebisnis adalah sebuah hak. Itu sah-sah saja. Hal yang memprihatinkan bila guru
menggunakan kewenangannya, memaksa peserta didik untuk membeli barang yang
dijual untuk kepentingan pribadinya.
BAB
2 DINAMIKA DAN EVOLUSI PROFESI GURU
PROFESI
GURU : DIPUJI DAN DICACI
Bila
public menemukan data kasusu yang terjadi dilembaga pendidikan, seperti
rendahnya lulusan dari sebuah lembaga pendidikan, tawuran antar pelajar, atau
kenakalan remaja, termasuk juga maraknya gang motor, maka sasaran kritik dari
masyarakat itu adalah kalangan profesi guru. Dalam kasus-kasus itu, guru
mendapat cacian dan kritikan. Istilah cacian dalam bahasa ilmiahnya adala
kritikan. Cacian cenderung kearah emosional, sedangkan kritikan mengandung
nilai rasionalitas. Seoran kepala sekolah misalnya kerap mendapat cacian, baik
murid maupun dari penguasa lembaga pendidikan itu sendiri seperti pengurus
yayasan. Profesi guru hamper masih mengalami masalah, baik mulai dari tingkat
individu, kolektif, maupun kelembagaan. Satu sisi profesi guru profesi guru
mendapat perhatian, sorotan, dan pengawasan.
INDIKATOR
PROFESIONALISME
Professional
itu kompetensi yang dimiliki seseorang dalam memegang sebuah pekerjaan. Guru
adalah sebuah profesi. Profesionalisme dapat diartikan pula sebagai komitmen
seseorang atau anggota suatu profesi
untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
ENAM
KOMPONEN PROFESIONALISME GURU
Merujuk
pada undang-undang guru dan dosen, kita menemukan pada enam komponen yang
membentuk profesinalisme guru. Keenam komponen itu yaitu : Menjadi sumber
penghasilan kehidupan, Memerlukan keahlian, Memerlukan kemahiran, Memerlukan
kecakapa, Adanya standar mutu dan norma
tertentu, Memerlukan pendidikan profesi.
LIMA
KEZALIMAN GURU PROFESIONAL
Kata
zalim dirujukkan pada istilah lalim dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus besar
bahasa Indonesia lalim mengandung arti bengis, menindas, kekejaman,
ketidakadilan. Seorang guru/dosen bertunjangan profesi, terancam dan terjebak
pada tindakan kezaliman, bila melakukan salah satu atau seluruh tindakan
berikut ini :Zalim kepada profesinya sendiri, Zalim kepada peserta didik,
Penzaliman terhada pendidikan, Kezaliman terhadap sesame profesi. Citraan buruk
mengenai ketiadaan korelasi antara tunjagan profesi dengan layanan pendidikan,
sejatinya dapat dihapus bila kita
melakukan pembenahan diri dalam kinerja kerja profesionalisme ini.
MENUJU
INSPIRING TEACHER
Guru
memiliki kewajiban untuk terus belajar.
Hakikat guru yang aktif dan dinamis itu, adalah tiada berasal dari apapun. Hal
peting, apapun bias dijadikan sumber beajar, dan belajar pada setiap saat.
Seorang guru tidak pernah bosan untuk mensosialisasikan nilai. Apapun kritik
dari orang laini, semua itu merupakan bagian penting dari upaya membangun guru
professional. Guru harus benar-benar menjadi inspiring bagi para peserta didiknya.
EVOLUSI
SERTIFIKASI PROFESI
Evolusi sertifikasi
dapat dipetakan sebagai berikut :
1.
Portofolio
2.
Portofolio + diklat
3.
Diklat singkat
4.
Pendidikan profesi.
BAB 3MEMBUKA KEBEBASAN BERPIKIR GURU
SEBAGAI SEBUAH KENISCAYAAN
IDENTITAS
PROFESI
Pada
tingkat satuan pendidikan, disetiap satuan kerja atau sekolah, ada dua kelompok
yang bekerja. Satu kelompok disebut guru, dan satu kelompok lagi TU disebutnya
sebagai tenaga administrasi. Kelompok guru disebut sebagai kelompok tenaga
fungsional. Guru adalah pegawai negeri atau abdi Negara, guru adalah tenaga
funsional dan guru adalah tenaga professional. Seorang guru memiliki kebebasan
mimbar. Artinya, disetiap forum, guru memiliki hak untuk mengemukakan
pandangan-pandangannya sesuai dengan paradikma berpikirnya sendiri. Seorang
guru adalah seorang professional pola piker dan produk pemikirannya tidak boleh
dikekang. Kebebasan mimbar dan kebebasan berpikir, merupakan hak asasi yang
perlu dilindungi dalam pengembangan profesi guru atau tenaga pendidik, mustahil
profesi ini akan berkembang dengan baik, jika ada pengekangan terhadap tradisi
berpikir. Guru bukan birokrat saja, guru itu PNS, tetapi bukan birokrat.
RUANG
DISKUSI: KUALITAS LULUSAN
Guru
bukanlah robot, guru adalah seorang professor yang memegang teguh etika
profesi. Oleh karena itu kebebasan berpikir sebagaimana dikembangkan dalam
permendiknas, perlu dijadikan perhatian serius oleh kalangan birokrat. Anak
didik bukanlah botol kosong (tabula rasa). Anak didik adalah manusia yang
memiliki tubuh dan roh. Hanya budaya pendidikan yang menghargai identitas
peserta didik dan guru sebagai manusia bebas itulah, yang mampu mengarahkan
pada penciptaan lingkungan pendidikan yang memberdayakan.
BAB 4 MEMBANGUN KREATIVITAS
GURU
GURU
DAN UNDANG-UNDANGNYA
Pada
tanggal 6 desember 2005, pemerintah Indonesia dengan kesepakatan DPR, telah
menetapkan dan mengesahkan RUU guru dan dosen, sebagai sebuah ketetapan.
Polical will pemerintah pusat, terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan
profesionalisme guru ini merupakan modal social untuk terus meningkatkan
kinerja aparatur pendidik di Indonesia pada umumnya. Tingginya tuntutan
terhadap upaya peningkatan profesionalisme guru, tidak serta merta dapat
dilakukan tanpa ada upaya peningkatan prosperity terhadap kesejahteraan guru.
Merujuk pada substansi UU guru dan dosen yang baru saja di sahkan, dan juga
berlandaskan pada komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
meningkatkan SDM, masalah prosperity keseluruhan elemen bangsa dan Negara ini,
sedang diupayakan secara maksimal
MAKNA
DARI KREATIVITAS KEGURUAN
Kreativitas
keguruan disini, upaya maksimal dari tenaga pendidik untuk menemukan cara atau
strategi pembelajaran yang baru, yang bias dikembangkan untuk meningkatkan
pelayanan pendidikan disetiap satuan pendidikan.
KETERAMPILAN
DASAR PENDIDIKAN
Meningkatkan
profesionalisme pendidikan, seorang guru
dituntut untuk mampu memberdayakan dirinya, dan meningkatkan kompetensi dirinya
terkait dengan penguasaan pedagogis atau akademik yang dipikulnya sendiri. Ada
beberapa kemampuan dasar yang bias menunjang peningkatan profesionalisme guru
dan dan mendukung pada kreativitaas profesinya yaitu :Memiliki akses informasi,
Kreativitas membaca, Kreativitas menulis
KETERAMPILAN
DASAR PEMBELAJARAN
Keterampilan
kedua yang menjadi pokok pikiran kita kali ini yaitu keterampilan dasar
pembelajaran. Seorang guru menggunakan model pembelajaran ditujukan untuk
membantu siswa dalam menemukan atau menggali informasi, ide, keterampilan,
nilai, cara berpikir dan makna. Guru memberika pembelajaran dan siswa menjalani
proses belajar. Adapun kreativitasnya yaitu :Kreativitas mengelola model
pembelajaran, Kreativitas mengelola materi berbasis teknologi.
BAB 5 GURU DALAM
JEBAKAN ADMINISTRASI DAN PROFESIONALISME
GURU
DAN ADMINISTRASINYA
Yang dimaksud dengan
administrasi yaitu:
1. Administrasi pendidikan mengandung pengertian kerja sama untuk
mencapai tujuan pendidikan
2. Proses untuk mencapai tujuan pendidikan
3. Administrasi pendidikan dapat dimaknai sebagai sebuah kerangka
berpikir system
4. Administrasi pendidikan sebagai sebuah manajemen
5. Administrasi pendidikan dimaknai sebagai sebuah kepemimpinan
Diantara
persoalan penting itu masalah administrasi kurikulum lebih khusus lagi terkait
dengan masalah pembelajaran, merupakan bagian penting dan utama dalam
menjalankan profesi keguruan. Kurikulum pendidikan Indonesia ini termasuk dalam
kategori kurikulum dinamis, karena kurikulum pendidikan ini mengalami banyak
perubahan dan perkembangan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
nasional. Perubahan kurikulum itulah kadang kala menyebabkan kegiatan rutin
guru dilapangan mengalami banyak kendala dalam menyusun dan membuat
administrasi pendidikannya.
SPIRIT
KTSP
KTSP
adalah kontruksi ruang lingkup materi ajar yang disusun ditetapkan, dan
dijadikan acuan oleh guru dan sekolah yang bersangkutan. Tidak ada paksaan dari
pemerintah. Ini adalah spirit KTSP, sekaligus yang harus mewarnai pada spirit
penyusunan RPP, pada tingkat satuan pendidikan.
TELAAH
BAHASA
Persoalan
yang muncul dalam perdebatan adalah berawal dari masalah penggunaan bahasa.
Konsep eksplorasi mengandung makna penjelajahan, menjelajahi, memeriksa atau
menyelidiki, untuk menemukan sesuatu. Konsep-konsep yang digunakan yaitu
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, bukanlah konsep utama dan harus
menggunakan konsep itu, melainkan adalah prinsip pembelajaran yang harus
dilalui.
JEBAKAN
ADMINISTRATIF
Hal
yang paling krusial diantara administrasi pendidikan yaitu masalah RPP. Tingkat
krusialitas dari RPP ini, satu sisi, struktur RPP memiliki dinamika yang sangat
tingggi dibangdingkan struktur dokumen yang lainnya, selain itu dokumen ini
dianggap sebagai dokumen paling depan dalam mensukseskan proses pembelajaran. Tingginya
kinerja guru dalam administrasi pendidikan ini, tidak dihitung sebagai bagian
dari kerja pendidikan.
GURU
ITU PROFESI
Guru
adalah jabatan funsional, sejatinya harus diferfikasi oleh kelompok funsional
lagi. Apalagi masalah profesinalisme, harus diferifikasinya oleh organisasi
profesi dan bukan oleh birokrasi
ORGANISASI
PROFESI
Dalam
UU Sisdiknas dikatakan bahwa setiap guru wajib menjadi anggota salah satu
organisasi profesi. Hal itu menunjukkan organisasi profesi ini diharapkan dapat
memberikan perlindungan atau pemberdayaan terhadap anggotanya.
BAB 6 BUDAYA
KERJA GURU: HUBUNGAN KERJA DENGAN REKANAN, PARTISIPASI, DAN ORIENTASI
PEMBELAJARAN
MAKNA
BUDAYA ORGANISASI
Budaya
adalah perilaku manusia yang sudah tumbuh kembang pada masyarakat. Talid zuhu
ndraha menyebutkan bahwa dalam konteks organisasi budaya dapat berposisi
sebagai input (BSI), dan budaya sebagai output (BSO). Budaya kerja pada sebuah
lembaga pendidikan dapat digambarkan sebagai system atau seperangkat nilai yang
memiliki symbol, orientasi nilai, keyakinan pengetahuan, pikiran. Secara umum
dapat dikatakan bahwa kinerja merupakan ukuran keberhasilan suatu organisasi
dalam mencapai tujuan.
PERAN
BUDAYA ORGANISASI
Talid
zuhu ndraha menjelaskan bahwa masalah budaya organisasi terkait dengan
menajemen, kinerja ekonomi, keunggulan bisnis dan kepemimipinan. Budaya
organisasi terbentuk dari tindakan dan perilaku para pendiri sebagai strong
leaders, para eksekutif perusahaan yang sudah mapan pun mengakui bahwa
keberhasilan perusahaan sekarang berasal dari kepemimpinan para pendirinya.
PERILAKU
GURU DALAM BUDAYA SEKOLAH
Budaya
sekolah memiliki bentuk-bentuk budaya tertentu dan salah satunya adalah bentuk
budaya Negara yang menggambarkan tentang karakteristik pola-pola hubungan guru
disekolah. Hargreaves telah mengidentfikasi 5 bentuk budaya guru yaitu :
Individualisme, Balkanization, Contrived collegilty, Collboration, Moving
mosaic.
ASPEK
PARTISIPASI BELAJAR PESERTA DIDIK
Aspek
keterlibatan peserta didik atau partisipasi belajar siswa dalam belajar
merupakan aspek penting dalam meningkatkan kualitas hasil pembelajaran. Bila digambarkan
perkembangan dan budaya kerja guru dihadapan peserta didik ini, dapat
divisualisasikan sebagai berikut :Feodalisitik, Classical, Collaboratife,
Fasilitator, Guide.
ASPEK
ORIENTASI
Budaya
kerja guru dapat dipetakan kembali menjadi 3 kelompok :Kinerja guru
berorientasi pada tugas, Hubungan social, Berorientasi pada misi.
BAB 7 SISTEM
EVALUASI KOMPETENSI GURU
Guru
adalah actor utama dan terdepan dalam proses belajar mengajar. Guru adalah
orang yang berperan langsung dalam proses belajar mengajar. Bagi Udin
Syaefuddin, guru memegang peranan strategi dalam membangun watak bangsa melalui
pengembangan kepribadian dan nilai yang diinginkan. Melalui peran guru ini,
Buchari Alma memandang guru bisa berperan seperti artis dan scientist. Posisi dan peran strategis tersebut
memnutuhkan kompetensi khusus yang mumpuni sehingga guru benar-benar mampu
menunjukkan kemampuan profesionalnya yang optimal.
PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Pendidikan
merupakan sesuatu yang
penting dan utama
dalam konteks pembangunan bangsa
dan negara. Hal
ini dapat terlihat
dari tujuan nasional bangsa Indonesia yang salah satunya
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang menempati posisi
yang strategis dalam
pembukaan UUD 1945.
Dalam situasi pendidikan,
khususnya pendidikan formal di sekolah, guru merupakan komponen yang penting
dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ini
disebabkan guru berada di barisan terdepan
dalam pelaksanaan pendidikan.
Dengan kata lain,
guru merupakan komponen yang
paling berpengaruh terhadap terciptanya
proses dan hasil pendidikan
yang berkualitas. Dengan
demikian upaya perbaikan
apapun yang dilakukan untuk
meningkatkan pendidikan tidak
akan memberikan sumbangan yang
signifikan tanpa didukung
oleh guru yang
profesional dan berkompeten. Oleh
karena itu, diperlukanlah
sosok guru yang
mempunyai kualifikasi,
kompetensi dan dedikasi
yang tinggi dalam
menjalankan tugas profesionalnya.
KINERJA GURU
Perencanaan kinerja merupakan tahapan
awal yang dilakukan dalam Manajemen kinerja. Dalam tahapan ini tujuan dan
target kinerja ditentukan melalui komunikasi yang efektif antara pimpinan
dengan pegawai/karyawan. Dalam perencanaan kinerja dirancang kegiatan yang
harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi, dan untuk melakukan hal
tersebut, menurut Wibowo (2007:35) diperlukan penyediaan sumber daya yang
diperlukan serta waktu untuk melakukannya.
Setelah rencana kinerja tersusun dan
disepakati bersama oleh pimpinan dengan pegawai, tahapan berikutnya yang perlu
dilakukan dalam manajemen kinerja adalah riview kinerja serta mendiskusikannya.
Riview kinerja ini dimaksudkan untuk melihat apakah kinerja yang dilakukan
pegawai telah sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan. Tahapan
ini dilakukan dengan cara pimpinan dan pegawai mendiskusikannya dengan mengacu
pada rencana kinerja, dan bila ditemukan berbagai masalah maka upaya
pemecahannya dilakukan secara bersama, sehingga perbaikan yang diperlukan
didasarkan pada hasil pemikiran bersama antara pimpinan dengan pegawai. Riview
dan diskusi kinerja sangat penting dalam rangka mengidentifikasi hambatan
yang dihadapi oleh pegawai dalam mencapai tujuan dan rencana kinerja,
mengidentifikasi bantuan apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan rencana
kinerja serta mengkaji apakah tujuan kinerja yang ditetapkan masih relevan atau
perlu dilakukan penyesuaian
BAB 8
PEMBERDAYAAN GURU MELALUI VITALISASI BEBAN KERJA
Implementasi Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi
terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian yang
dilaksanakan di kelas. Di dalam keputusan Mendiknas nomor 012/U/2002 tanggal 28
Januari 2002: tentang Jenis dan Bentuk Penilaian terutama BAB III Pasal 3
dinyatakan bahwa: (1) Jenis penilaian di sekolah terdiri atas Penilaian Kelas
dan Ujian, (2) Selain jenis penilaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
dapat dilakukan penilaian Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan,
(3) Penilaian dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan atau
praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja peserta didik atau yang
disebut portofolio, dan (4) Penilaian Kelas dan Ujian meliputi ranah kognitif,
afektif, dan psikomotorik. Masalah penilaian ini dipertegas lagi dengan
keputusan Mendiknas nomor 047/U/2002 tanggal 4 April 2002 tentang Ujian Akhir
yang dinyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum mengharuskan semua guru di sekolah
untuk menerapkan sistem Penilaian Berbasis Kompetensi. Dengan sistem ini
diharapkan penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan kognitif saja akan tetapi
juga mencakup ranah psikomotorik dan afektif.
Penilaian kelas adalah penilaian yang
dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran, menggunakan multimetode,
menyeluruh, berkesinambungan sehingga mampu mendorong peserta didik untuk lebih
berprestasi. Penilaian kelas disebut juga penilaian otentik, penilaian
alternatif, atau penilaian kinerja yang dilakukan secara menyeluruh yakni
menyangkut seluruh ranah kemampuan dan berkesinambungan sehingga mampu
mendorong peserta didik untuk lebih berprestasi. Pengertian penilaian
alternatif adalah penilaian non-tradisional dan penilaian yang tidak sekedar
mengandalkan paper and pencil test. Penilaian pencapaian kompetensi dasar
peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan menggunakan
tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap,
penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri
BEBAN KERJA GURU
Sertifikasi guru adalah salah satu
isu sentral dalam dunia pendidikan di mana guru yang telah lulus ujian kompetensi
guru dan telah mengukuti diklat sertifikasi guru berhak mendapat tunjangan
setfikasi guru sebesar 1 kali lipat gaji pokok setiap bulannya. Tidak semua
guru bisa lulus ujian kompetensi guru karena perbedaan kualitas SDM guru. Tidak
semua guru yang telah lulus ujian kompetensi guru bisa mengikuti diklat
sertifikasi guru dengan baik dan berhasil lulus diklat. Dan ternyata tidak
semua guru yang telah lulus sertifikasi guru bisa mendapatkan tunjangan
sertifikasi guru.
Kewajiban 24 jam mengajar
perminggu tingkat pemenuhannya memiliki banyak parameter, di antaranya yang
utama adalah jumlah murid dan jumlah guru mata pelajaran sejenis. Bila jumlah
murid mencukupi maka kewajiban beban mengajar minimal 24 jam perminggu bukanlah
masalah dengan catatan perbandingan murid dan perbandingan jumlah guru mata
pelajaran sejenis memiliki komposisi yang memungkinkan untuk membagi jam
pelajaran sehingga kewajiban beban mengajar minimal 24 jam perminggu bisa
terpenuhi. Masalah muncul bila jumlah murid tidak terpenuhi akibat fluktuasi
jumlah murid pertahun yang tidak stabil. Jumlah murid pertahun yang tidak
stabil ini berbanding lurus dengan tingkat kemajuan daerahnya. Di daerah
perkotaan jumlah murid bukan masalah karena tingkat kepadatan penduduk
perkotaan cenderung bertambah. Di pedesaan terutama desa terpencil jumlah murid
memiliki fluktuasi cukup tinggi. Bisa saja pada tahun tertentu jumlah murid
membludak tapi di tahun lain jumlah murid sangat kurang, bahkan untuk memenuhi
ruang kelas setengahnya saja tidak bisa dipenuhi. Pada kondisi ini maka
kewajiban beban mengajar 24 jam perminggu menjadi tidak terpenuhi. Maka guru
tersebut karena tidak rela tunjangan sertifikasinya tidak terbayarkan maka guru
tersebut mencoba untuk mengajar di sekolah lain. Pada daerah perkotaan mencari
jam mengajar di sekolah lain bukanlah perkara sulit karena banyaknya sekolah di
perkotaan. Masalah muncul apabila guru tersebut mengajar di desa yang mana
biasanya di setiap desa hanya ada 1 sekolah SD, di tiap kecamatan hanya ada
beberapa sekolah SMP dan lebih sedikit lagi sekolah SMU/SMK sederajat. Kondisi
ini diperparah lagi dengan jarak antar desa yang membawa konsekuensi jarak
antar sekolah menjadi tidak mudah untuk dicapai terutama di daerah pegunungan,
perbukitan, pantai ataupun daerah yang berlalu lintas rendah seperti sarana
sungai. Secara umum bisa dikatakan bahwa pencapaian kewajiban beban mengajar
minimal 24 jam mengajar semakin mudah dipernuhi di perkotaan dan semakin sulit
dipenuhi di pedesaan. Namun berbanding terbalik dengan kualitas pendidikan di
mana semakin ke desa maka kualitas pendidikan semakin rendah.
Bab 9 ANALISIS TENTANG BEBAN KERJA
37,5 JAM DALAM PROFESI KEGURUAN
Berdasarkan analisis dan cermatan
tersebut, dapat dikemukakan sejumlah simpul pemikiran yang terkait dengan beban
kerja 37,5 jam bagi tenaga pendidik.
Pertama, pemerintah belum cermat
meetapkan jam kerja guru. Setidaknya, yang selama ini dianggap sebagai JTM
hanyalah pelaksanaan pembelajaran, sedangkan kegiatan yang lainnya, setidaknya
kegiatan menilai hasil pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik,
adalah kegiatan guru dalam melaksanakan tatap muka. Dengan kata lain, untuk
satu mata pelajaran dan untuk satu rombongan pembelajaran, bisa memiliki 2 jam
pelajaran, seorang guru akan melakukan JTM sebanyak 8JTM Yakni pelaksanaan
pembelajaran, penilaian pembelajaran, bimibingan pembeajaran, dan latihan
pembelajaran. Semua kegiatan itu duilakukan oleh seorang guru dalam bentuk JTM.
Kedua, penggunaan JTM dimaknai
sebagai bagian dari jam kerja, menunjukkan nbahwa peraturan pemerintah ini
belum bersifat antisipatif terhadap model kerja jarak jauh atau berbadsis
tejkhnologi IT
Bab 10 PROFESINALISME GURU SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN PROFESI GURU
Guru (dosen)
akhirnya menjadi salah satu faktor yang menentukan dalam konteks meningkatkan
mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, karena
guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan
siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai
dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmerupakan sebuah
perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu
kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S1
atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan
sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat
penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat
tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok (Dirjen PMPTK, 2007). Intinya,
Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru
seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Persoalannya sekarang,
bagaimana persepsi guru terhadap uji sertifikasi? Bagaimana pula kesiapan guru
untuk menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut ? dan adakah suatu garansi
bahwa dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu? Bagaimana agar
sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi guru?" Analisa terhadap
pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi sebagai sebuah feed back
untuk pencapaian tujuan dan hakekat pelaksanaan uji sertifikasi itu sendiri.
KRITISI
TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Tinjauan Sertifikasi Guru
Dalam kaitannya
dengan sertifikasi guru, maka dapat kita kaitkan dengan certification seorang
untuk memangku sertifikasi guru, maka sertifikasi yang dipahami di lingkungan
pendidikan sampai saat ini dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan
mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi mengajar dalam
mata pelajaran, jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang
diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (P3TK Depdiknas, 2003). Secara
lebih konkrit, sertifikasi guru adalah tanda bukti kewenangan mengajar, Sebagai
salah satu bentuk pengakuan resmi, maka dalam melaksanakan program sertifikasi
guru seyogianya memiliki suatu standar tertentu yang merupakan kompetensi
minimal yang harus dimiliki lulusannya, yaitu suatu standar yang ditetapkan
bersama oleh LPTK dan kelompok profesi yang akan memakai lulusan tersebut.
Sistem sertifikasi guru sebagai
unsur penjaminan mutu mutlak memerlukan sistem penilaian yang akurat, cepat,
hemat biaya, efektif dan bersifat memberdayakan. Pengembangan itu harus bertitik
tolak juga kepada kecenderungan munculnya standar kompetensi guru dan hirarki
kompetensi menurut pengklasifikasian guru menjadi Standar Kompetensi.
Sertifikasi Guru merupakan proses pengujian
Profesionalisme Guru
kompetensi
sebagai dasar pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan sebagai
guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi Profesi. Dengan
demikian tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan seorang
guru. Peserta sertifikasi guru terdiri atas para guru sebidang atau serumpun
yang telah memiliki sertifikasi guru sebagai profesi. Guru yang ingin mengikuti
sertifikasi guru diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas
persyaratan administratif kepada penyelenggara uji kompetensi. Kemudian peserta
mengikuti uji kompetensi untuk semua mata uji yang diwajibkan sesuai dengan
standar kompetensi guru. Bila peserta memenuhi persyaratan kelulusan yang telah
ditetapkan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat kompetensi guru.
Profesionalisme
guru merupakan tuntutan kerja seiring dengan perkembangan sains teknologi dan
merebaknya globalisme dalam berbagai sektor kehidupan. Suatu pola kerja yang
diproyeksikan untuk terciptanya pembelajaran yang kondusif dengan memperhatikan
keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan
mutu pendidikan. Guru sebagai tenaga pendidikan secarasubstantif memegang
peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan
(kognitif), tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan
pelatihan. Di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39
asi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta
menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan. Sebagaimana pengertian
profesional yang terdapat dalam UU Guru dan Dosen dapat seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan.
Sementara
prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1, merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;
1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 2)
Memiliki kualifikasi akademik atau atar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas; 3) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas; 4) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 5)
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 6)
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan belajar sepanjang hayat; 7) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 8) Memiliki organisasi profesi yang mempunyaikewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dari hasil riset
lapangan, banyak guru mengatakan bahwa sertifikasi profesi guru sangat baik dan
dapat mengangkat derajat dan wibawa para guru di Indonesia. Tetapi, dalam
penerapannya ada hal yang perlu diperhatikan yaitu : [1] kebanyakan guru di
Indonesia setelah menjadi pengajar tidak memperdalam pengetahuannya. Artinya,
banyak guru kita masih rendah dalam kompetensi pengajaran, [2] harus
dipertimbangkan model yang bagaimana yang tepat untuk guru-guru di Indonesia,
dan kesiapan para guru untuk disertifikasi, [3] perlu dilakukan
pelatihan-pelatihan sebelum sertifikasi dilaksanakan dan perlu dipikirkan
tindak lanjut bagi guru yang tidak tanpa sosialisasi dan pelatihan-pelatihan
akan merugikan para guru yang sudah cukup lama mengabdi.
BAB 11 ANEKA WARNA PROFESI GURU
Sebagai
profesi yang bergerak dibidang jasa, guru dituntut untuk terus meningkatkan
kualitas diri maupun profesi sehingga guru tidak lagi dipandang sebagai profesi
setengah hati atau profesi sampingan oleh pelaku itu sendiri maupun dipandang
sebagai profesi rendahan oleh masyarakat. Selama ini banyak guru yang
berteriak menuntut kesejahteraan, namun sering lupa untuk meningkatkan kualitas
pribadi dan profesi. Bahkan fasilitas sertifikasi guru pun berubah
menjadi sekedar mendapatkan tambahan penghasilan untuk kosumsi ketimbang
mempergunakannya untuk meningkatkan kualitas seperti sekolah, kursus atau sekedar
membeli buku yang bisa membuka wawasan.
Kualitas, merupakan
salah satu kelemahan yang masih melekat pada profesi guru. Berbagai
keluhan dan kritikan cukup gencar ditujukan oleh masyarakat kepada guru,
khususnya dalam memberikan layanan pendidikan terhadap siswa. Kekerasan
berupa fisik dan lisan, kualitas lulusan maupun metode pengajaran yang masih
konvensional masih terus menjadi masalah yang sering muncul dalam dunia
pendidikan.
Tanpa mengurangi peran dan usaha pemerintah yang semakin
memperlihatkan kepeduliannya terhadap pentingnya dunia pendidikan, namun guru
tentunya tidak harus menjadikan hal tersebut sebagai satu-satunya alasan untuk
mengembangkan diri. Sertifikasi guru layaknya tidak hanya dipandang
sebagai sarana menampah pundi-pundi uang belanja namun harus dipandang dalam
kerangka kewajiban meningkatkan kualitas profesi yang dijalani.
Dua cara yang bisa ditempuh setiap guru dalam rangka
meningkatkan kualitas pribadi tersebut, yaitu membangun kredibilitas dan
memperluas aksesibilitas. Kedua hal tersebut merupakan hal yang
bisa dibangun secara personal sehingga guru tidak lagi tergantung pada
institusi maupun Negara untuk meningkatkan kualitas diri dan profesi.
Terbukti banyak guru di daerah yang mampu berprestasi baik tingkat nasional
maupun internasional dengan memanfaatkan fasilias yang ada namun mampu
melakukan kedua hal diatas.
MEMBANGUN
KREDIBILITAS
“Profesi’’ menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. ‘’Profesional’’
menunjuk pada dua hal, yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu
dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.kedua hal tersebut tercakup dalam
kata “kredibilitas” bila kemudian profesi dan professional tersebut
mendapatkan kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat.
Kredibilitas berhubungan dengan tingkat kepercayaan.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi berhubungan dengan
tingkat pelayanan maupun kemampuan seseorang dalam menguasai dan melaksanakan
tugasnya. Kredibilitas juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat
pada pelaku profesi yang diterjemahkan melalui kepercayaan masyarakat dengan
antusiasmenya memasukkan anaknya ke suatu lembaga pendidikan atau sekolah
tertentu.
Tentunya tidak tepat apabila kualitas di sekolah semata
dilihat dari fasilitas yang lengkap, gedung yang mewah serta hasil lulusannya
semata karena semua itu menjadi tidak lengkap bila tidak diimbangi oleh
kemampuan guru dan manajemen dalam mengelola semua hal tersebut. Begitu
pula sebaliknya, guru yang memiliki fasilitas dan sarana terbatas justru mampu
melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik karena guru memiliki
kapabilitas sangat baik sehingga mampu dipercaya masyarakat untuk melaksanakan
pendidikan.
Pertama, Kredibilitas guru bisa dibangun oleh guru secara pribadi
dengan terus menunjukkan kemampuan dalam menguasai materi yang diasuhnya dan
membuka wawasan untuk semua pengetahuan lainnya. Kalau seorang guru sulit
menguasai materi yang tidak diasuhnya secara menyeluruh, namun guru dapat
memahami pengetahuan lain sebagai referensi karena pada hakekatnya semua ilmu
berkaitan satu sama lain. Dengan wawasan dan pengetahuan yang luas, guru
akan mampu memandang permasalahan dalam suatu teori maupun pengetahuan dari
segala aspek. Hal ini penting untuk menanamkan pendidikan secara holistic
sehingga siswa pun memiliki kemampuan untuk memandang ilmu secara menyeluruh
dan komprehensif sehingga mereka memiliki kemampuan memanfaatkan ilmu yang
diterimanya untuk mengatasi permasalahan dalam kehidupannya sehari-hari.
Kedua, kredibilitas akan tampak pada kemampuan guru dalam
merencanakan, melaksanakan dan melakukan evaluasi setiap kegiatan
pembelajarannya secara baik. Salah satu kelemahan bangsa Indonesia,
khususnya guru adalah administrasi. Administrasi yang baik memang tidak
menjamin pelaksanaannya juga baik, namun dengan administrasi yang baik
setidaknya guru dan stakeholder pendidikan memiliki standar dalam melakukan
penilaian dan evaluasi dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang
dilaksanakan.
Selama ini guru menganggap administrasi sebagai beban profesi
ketimbang sebuah sarana membangun kredibilitas. Padahal dengan
administrasi maka setiap orang, termasuk pemerintah dan masyarakat bisa menilai
tingkat kemampuan guru dalam me-manage kegiatannya. Oleh karena itulah
maka pemerintah melakukan sertifikasi guru melalui portofolio yang disusun dari
awal dan bukan dibuat secara mendadak menjelang sertifikasi. Sehebat
apapun seorang guru dalam mengajar akan sulit mendapatkan pengakuan bila tidak
didukung oleh administrasi sebagai bukti otentik bagi penilaian dan evaluas
diri dan profesi.
Ketiga, dan yang paling penting adalah rasa dan kesadaran untuk
mencintai profesi sepenuh hati. Integritas moral dan profesi yang
dilandasi cinta akan membangun ruh yang menggerakkan seorang guru untuk
melaksanakan kegiatan pendidikan secara total dan penuh keikhlasan. Guru
adalah sebuah profesi yang dari sejak awal harus dipahami sebagai profesi yang
tidak menjanjikan kelimpahan dari aspek materi, namun lebih didominasi oleh
pengabdian terhadap kemanusiaan. Dengan pemahaman tersebut, maka orang
yang memasuki dunia guru sebagai profesi harus berani menanggung segala
konsekuensinya baik secara moral maupun materil. Integritas pada profesi
akan mampu membangun kredibilitas guru dan sekolah dimata masyarakat secara
bertahap dan mengakar ketimbang kepercayaan yang dilandasi oleh kelengkapan
sarana sekolah dan promosi semata
BAB 12 PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI
GURU
Jenis-jenis
Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru
1.
Konsultasi
:
Ketika menghadapi masalah dari sisi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan
perlindungan HaKI, guru dapat berkonsultasi kepada pihak-pihak yang kompeten.
Konsultasi itu dapat dilakukan kepada konsultan hukum, penegak hukum, atau
pihak-pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh
guru tersebut.
Konsultasi merupakan tindakan yang
bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien, dengan
pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien
untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Konsultan hanya bersifat
memberikan pendapat hukum, sebagaimana diminta oleh kliennya. Keputusan
mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak
meskipun adakalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan
bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang
bersengketa tersebut.
2.
Mediasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan
perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya
sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pihak-pihak
lain yang dimintai bantuan oleh guru seharusnya dapat membantu memediasinya.
3.
Negosiasi dan Perdamaian
Ketika menghadapi masalah dari sisi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan
perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya
sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan,
penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang negosiasi kepada guru
atau kelompok guru.
4.
Konsiliasi dan perdamaian
Ketika menghadapi masalah dari sisi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan
perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya
sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan
pendidikan harus membuka peluang konsiliasi atau perdamaian.
5.
Advokasi Litigasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan
perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi
sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai
pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat
memberikan advokasi litigasi.
6.
Advokasi Nonlitigasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan
perlindungan HaKI dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi
sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai
pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat
memberikan advokasi nonlitigasi.
PERLINDUNGAN
HUKUM
Perlindungan hukum terhadap guru diakui
memang masih lemah. Ketika guru
terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya
sebagai guru dia seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
BAB 13 MEMANTAPKAN KESADARAN HUKUM
GURU
PENDIDIKAN
KESADARAN HUKUM
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan
penting bagi kehidupan manusia dalam masyarakat, yang selalu berhubungan erat dengan
bidang apapun, termasuk dalam hal ini kesadaran terhadap lingkungan hidup.
Dapat dilihat bahwa tantangan lingkungan yang paling berat yang akan dialami
umat manusia di muka bumi ke depan terjadinya pemanasan global dan perubahan
iklim. Isu pemanasan global tidak asing
lagi kita dengar, bahkan telah membuat bosan telinga untuk mendengarkan dan
mengaburkan mata untuk melihat tayangan-tayangan beritanya. Pengaruh pemanasan
global tersebut dapat kita rasakan, salah satunya peralihan musim dan cuaca yang
tidak menentu (Bangka Pos, Selasa 4/12 2007). Terjadinya pemanasan global yang
terlampau ekstrim akibat pembakaran bahan bakar fosil, terutama batubara,
minyak bumi, dan gas alam yang berlebihan, ditambah dengan kerusakan lingkungan
yang menyebabkan pengurangan penyerapan emisi karbon dari hutan. Dengan inilah
pentingnya menumbuhkan kesadaran pada diri akan lingkungan hidup, berupa
pemanfaatan dan pengembangannya. Dilihat dari kacamata sosial, penyebab
kerusakan lingkungan yang secara langsung maupun tidak langsung ikut berperan
menyebabkan terjadinya ketidak stabilan lingkungan,ada beberapa hal yang
menjadi penyebab utama;
Pertama, masalah kemiskinan yang erat kaitannya dengan masalah
ekonomi, sehingga menyebabkan kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnya kurang
memungkinkan, kemelaratan membuat masyarakat cenderung mendorong untuk
mengambil jalan pintas guna melepaskan diri dari tuntutan tersebut. Salah satu
jalannya dengan memanfaatkan lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan,
sehingga lingkungan jadi tercemar dan tidak asri lagi.
Kedua, keterbelakangan, dalam artian
ketinggalan dibidang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (keunggulan dalam
bidang pendidikan).Danyl Paul Evans (1983:26) berpendapat bahwa tiga elemen pokok suatu masyarakat atau
seorang dapat disebut secara mental ketinggalan atau terbelakang; berpendidikan
rendah, minimnya informasi, dan tidak mampu berfikir secara abstrak dengan
baik. Tiga karakter tersebut bisa melahirkan sikap yang tidak menguntungkan
baik terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Ketiga, kepadatan penduduk, yang sekarang
penduduk dunia kurang lebih sekitar 6 milyaran jiwa, yang berakibat
mempengaruhi perubahan habitat lingkungan hidup baik fisik, biologi maupun
sosial budaya.Menurut hasil penelitian, bahwa terjadinya kemerosotan tingkat
prestasi pendidikan erat hubungannya dengan tingkat kesumpekan rumah tangga,
begitu juga sangat menentukan ketentraman dalam rumah tangga antara anggota
keluarga (Ancok dalam Zawiyah,1990:24).
Keempat, perkembangan teknologi, yang
secara real dalam kehidupan sosial, poilitik, ekonomi, budaya, pendidikan, dan
keilmuan adalah untuk menunjukkan bagaimana memejukan bidang tersebut untuk
tercapainya suasana yang lebih efesien dan efektif. M.T Zen, mengemukakan bahwa
teknologi dapat membawa kepada kesejahteraan, tetapi dapat pula membawa
bencana. Walaupun memberikan kemanfaatan bagi manusia, ia juga lebih banyak
menyebabkan kerusakan terjadi, seperti limbah-limbah yang dilahirkan oleh
pabrik-pabrik, hingga udara jadi tercemar, khususnya di Kepulauan Bangka
Belitung, akibat menjamurnya Tambang Inkonvensional (TI), banyak hutan menjadi
gundul yang kemudian berdampak pada lingkungan hidup. Sumber penyakit mudah
tumbuh dan berkembang, hal ini dapat dibuktikan dengan bertambanhya angka
penderita Demam Berdarah (DB) yang kemudian menyebabkan angka kematian menigkat
dalam setiap tahunnya.